PANDUGA.ID, JAKARTA – Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengabulkan permohonan praperadilan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Dengan putusan itu, status tersangka Helmut pun gugur seperti tersangka lainnya, mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
“KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka,” jelas Hakim Tumpanuli, Rabu (28/2/2024).
Helmut disangkakan menyuap Eddy Hiariej sebesar Rp 8 miliar terkait dengan pengurusan Administrasi Hukum dan Umum (AHU) di Kemenkumham.
Adapun Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, akan mempelajari lebih lanjut putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Eddy dan Helmut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, untuk sementara Helmut dilepas dari tahanan yang telah dijalaninya sekitar 2 bulan.
Namun ia menegaskan, KPK bisa kembali menetapkan status Helmut sebagai tersangka.
Hal itu jika alasan gugurnya status tersangka karena penetapannya pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK segera kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, seharusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka kembali setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.
Apalagi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tidak menganulir keabsahan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK.
“Kami menilai KPK tidak serius menangani kasus Eddy, karena sejak putusan praperadilan pada 30 Januari lalu, KPK belum menjelaskan resmi tindak lanjut hukumnya,” tuturnya.(CC-01)