PANDUGA.ID, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat kepada Prabowo Subianto.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, mengatakan tidak selayaknya prajurit TNI yang dipecat secara tidak hormat mendapat pangkat kehormatan.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut kejahatan pelanggaran HAM berat penghilangan paksa 1998.
“Kami meminta Komnas HAM memeriksa Prabowo atas keterlibatannya dalam kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998,” jelasnya, Rabu (28/2/2024).
Adapun SETARA Institute menilai, pemberian jenderal bintang empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Jokowi.
Namun langkah itu menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM.
Terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998.
Di mana ada dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis.
Hal tersebut juga sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi DKP.
Di mana DKP merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran, dan kemudian dituangkan dalam Keppres.(CC-01)