PANDUGA.ID, SEMARANG – Seluruh komisioner KPU, termasuk ketuanya, Hasyim Asy’ari, menjalani sidang pemeriksaan kode etik.
Pemeriksaan itu digelar di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Pemeriksaan dilakukan lantaran adanya kebocoran data pemilih yang terdapat di DPT.
Mereka selaku teradu, sedangkan yang mengadukan adalah seorang bernama Rico Nurfiansyah Ali.
Dalam sidang perdana, pengadu Rico Nurfiansyah Ali, menyebut ada tiga petitum.
Tiga petitum atau tuntutan itu yang diminta untuk dikabulkan Majelis DKPP.
Di mana petitum pertama menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Kedua, pemohon meminta DKPP menetapkan para teradu Komisioner KPU RI sebagai pelanggar etik.
Sementara ketiga, memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu.
Seluruh komisioner KPU juga pernah disidang DKPP mengenai aduan pelanggaran penerimaan pendaftaran pencalonan Prabowo-Gibran.
Atas aduan itu DKPP menjatuhkan vonis pada 5 Februari 2024 lalu.
Dari vonis itu seluruh komisioner KPU terbukti melanggar etika dalam penerimaan pencalonan pasangan tersebut.
Dal vonis tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dan peringatan keras kepada 6 komisioner lainnya.(CC-01)