PANDUGA.ID, JAKARTA – Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD, menjelaskan perbedaan hasil vonis penyelesaian dugaan kecurangan Pemilu.
Ia menerangkan penyelesaian bisa lewat jalur angket DPR dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menegaskan, dua jalur itu dibolehkan dan sah secara hukum.
“Hak angket merupakan jalur politik yang kewenangannya diberikan kepada partai pemilik kursi di DPR,” paparnya, Selasa (27/2/2024).
Sedangkan gugatan MK kewenangannya dimiliki oleh setiap pasangan calon.
Tapi keduanya memiliki dampak atau konsekuensi hukum yang berbeda.
Pada hak angket, vonisnya tidak bisa membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan KPU.
Apabila hasil penyelidikan hak angket membuktikan pemilu terlaksana dengan curang, presiden menjadi objek hukum.
Sebab presiden adalah pelaksana undang-undang, dan bisa berujung pemakzulan.
Sedangkan gugatan di MK, ditujukan kepada KPU dan vonisnya bisa membatalkan pemilu, sehingga pemungutan suara ulang bisa dilakukan.
“Namun, perlu ada bukti kuat dan signifikan yang harus dibuktikan dalam sidang,” pungkasnya.(CC-01)