PANDUGA.ID, SEMARANG – Menurut Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, syarat untuk menggulirkan hak angket DPR sangat mudah.
Hal itu merujuk UU MD3, syaratnya adalah diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR.
Selain itu, ada lebih dari 1 fraksi yang mengusulkan hak angket.
Kemudian, disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
“Namun sejauh ini, saya belum melihat niat politik untuk menjalankan wacana tersebut,” jelasnya, Minggu (25/2/2024).
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, penggunaan hak angket bisa berdampak luas.
Apalagi untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
“Efeknya bisa berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi,” terangnya.
Ia menjelaskan, alur hak angket berawal dari persetujuan di DPR RI.
Kemudian berlanjut dengan proses penggunaan hak menyatakan pendapat antar fraksi di DPR.
Herdiansyah meengungkapkan hak angket itu kemudian akan diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari hal itu MK akan menyatakan adanya pelanggaran serius presiden terhadap UU.
“Setelah itu, DPR dapat melakukan proses impeachment,” imbuhnya.(CC-01)