PANDUGA.ID, JAKARTA – Platform untuk mengawal pemilu, Jaga Pemilu, memetakan pelanggaran yang mereka temukan di 1.000 TPS.
Staf Jaga Pemilu, Rusdi Marpaung, memaparkan, komposisi pelanggaran paling banyak soal administrasi.
Pelanggaran tersebut sebesar 47 persen.
Dari total transaksi 31 persen merupakan pelanggaran hukum lain.
Sementara dugaan pidana ada 15 persen.
“Dugaan pidana itu bisa berupa manipulasi suara,” terangnya, Minggu (25/2/2024).
Menrutnya terkait pelaku pelanggaran, paling banyak dilakukan oleh Sirekap.
Jika dihitung pelanggaran tersebut mencapai 41 persen.
Sementara pelanggaran KPPS di angka 33 persen.
Untuk pelanggaran caleg mencapai 10 persen.
“Pelanggaran lainnya seperti tim paslon 3 persen,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia menerangkan pelanggaran aparat negara hanya 1 persen.
Namun, Rusdi tidak membuka jumlah atau kuantitas pelanggaran.
Padahal pelanggaran tersebut ditemukan oleh 2.000 relawan.
Ribuan relawan tersebut bertugas di 1.000 TPS.(CC-01)