PANDUGA.ID, SEMARANG – Tiga partai politik pendukung Anies-Muhaimin, Nasdem, PKB, dan PKS sepakat menggunakan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.
Kesepakatan itu tercapai dalam diskusi antara Sekretaris Jenderal ketiga parpol tersebut di Markas Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Sekjen Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, pihaknya kini menunggu PDIP sebagai pemrakarsa hak angket.
Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi menilai pendekatan pengungkapan kecurangan pemilu melalui hak angket adalah jalan yang tepat, dibandingkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) tempat tinggal paman Gibran, Anwar Usman.
Hak angket merupakan salah satu dari tiga kewenangan DPR yang melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah.
Ganjar Pranowo mengusulkan penggunaan hak tersebut dan disetujui oleh partai pengusung utama, PDIP.
Namun PPP yang juga pendukung Ganjar tampaknya tidak mendukung inisiatif tersebut.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan saat ini partainya masih fokus menghitung suara untuk lolos ambang batas parlemen.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PPP Zarkasih Nur khawatir hak angket dapat menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat yang akan sangat merugikan Indonesia.
Sementara itu, kubu 02 dengan suara bulat menolak penggunaan hak angket.
Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra menilai penyelesaian kecurangan pemilu harus melalui MK, bukan DPR.
Selain itu, penerapan hak angket di DPR membutuhkan waktu yang lama dan belum tentu selesai ketika pemerintahan Presiden Jokowi berakhir pada 20 Oktober.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman belum bisa memastikan DPR akan menyetujui penggunaan hak angket, mengingat pengalaman beberapa tahun terakhir berbagai usulan penggunaan kewenangan hak angket kepada DPR tidak pernah diterima.(CC-01)