PANDUGA.ID, JAKARTA – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang berlanjut.
Kasus tersebut juga telah diserahkan ke Kejagung untuk disidangkan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana tersebut.
Hak tersebut dikatakan Dirtipideksus, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2/2024).
Ia mengatakan, kini berkas tengah diteliti Kejagung.
Bareskrim juga telah menyita aset-aset milik Panji Gumilang.
Menurutnya aset yang telah disita berupa tanah di Depok senilai Rp 6 miliar dan Indramayu senilai Rp 27,3 miliar.
Kemudian 3 mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar. Juga 16 rekening Panji Gumilang.
Belasan rekining tersebut ada di Bank Mandiri.
Di mana rekening tersebut berisi Rp 271 miliar.
Selain itu 1 rekening mata uang asing di Mandiri.
“Mata uang asing di rekening Mandiri berisi USD 480.700,” terangnya.(CC-01)