PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan pembahasan terkait penggunaan hak angket dugaan kecurangan pemilu harus mendapat tanggapan penuh dan proporsional berdasarkan konstitusi.
Sebab, hal tersebut merupakan salah satu hak DPR yang dijamin dan diberikan oleh Undang-Undang Dasar saat ini melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
HNW, sapaan akrabnya, mengatakan berdasarkan Pasal 20A ayat (2) tahun 1945 UUD 1945 Negara Republik Indonesia menetapkan bahwa DPR dalam menjalankan fungsinya berhak bertanya, berhak menyelidiki, dan berhak ‘menyatakan pendapat’.
Hak angket adalah kewenangan DPR untuk mengusut ketidaksesuaian pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Pemilu, di mana asas pemilu yang bebas dan rahasia, jujur dan adil sesuai Pasal 22E ayat (1), serta prinsip kedaulatan untuk memilih ada di tangan rakyat sesuai Pasal 22E ayat (2) dan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, dinilai oleh banyak pihak telah dilanggar oleh penyelenggara Pemilu maupun ASN hingga Presiden dengan ketidaknetralan mereka,” ujar HNW, Jumat (23/2/2024).
“Jadi, apabila anggota fraksi di DPR ada yang ingin menggunakan hak angket tersebut, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk calon presiden atau wakil presiden, maka tidak ada alasan konstitusional untuk menolaknya. Maka silakan saja ajukan hak angket itu, karena memang dibolehkan oleh UUD NRI 1945,” imbuhnya.
Ia menyayangkan hak angket seolah-olah hanya sekedar hoax politik biasa, baik mengaitkannya dengan hasil pemilu.
Kewenangan hak angket merupakan hak politik konstitusional yang dimiliki DPR.
Apalagi, hingga saat ini belum ada hasil pasti pemilu 2024, baik presiden maupun legislatif.
“Namun, seandainya pun didasarkan pada penghitungan sementara, hak angket ini tetap konstitusional dimiliki oleh DPR, sekalipun pengusul awalnya agar DPR membuat hak angket adalah capres yang diusung oleh parpol terbesar di DPR, pemenang pemilu legislatif, yakni PDIP. Toh nanti yang akan mengajukan tetap anggota Fraksi-fraksi di DPR,” Imbuhnya.
HNW menambahkan, hak angket tidak boleh diganggu gugat, menang atau kalah pada pemilu 2024, hasilnya tetap belum diumumkan KPU.
“Namun hak angket pada mulanya diajukan oleh calon presiden yang diusulkan oleh PDIP, kemudian usulan tersebut didukung oleh PDIP sehingga DPR menggunakan hak angket, apalagi itu merupakan wujud kontrol DPR,” jelasnya.
Ia menegaskan kewenangan mengusut kecurangan pemilu tentu berbeda dengan perselisihan hasil pemilu yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
“Persyaratan hak angket diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan beberapa fraksi. Selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka tidak ada hambatan dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan dan tidak ada hak konstitusional bagi siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat keributan dengan melontarkan komentar negatif dan menolak hak angket,” pungkas HNW.(CC-01)