PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, mengungkapkan ada pegawai KPK yang meminta uang 6 juta Dolar AS.
Hal tersebut agar dirinya tidak dijadikan tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Dadan memaparkan hal mengejutkan.
“Saya diminta orang yang mengaku dari KPK untuk tidak menghadiri sidang,” terangnya, Rabu (21/2/2024).
Pasalnya Dadan sebagai saksi dalam perkara terdakwa debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Herryanto Tanaka di PN Bandung.
Adapun Jaksa Penuntut Umum KPK, mendakwa Dadan terbukti menerima uang total Rp 11,2 miliar.
Dandan menerima uang bersama dengan Sekretaris MA saat itu, Hasbi Hasan.
Uang itu diterima dari Heryanto Tanaka yang sedang berperkara di MA.
Uang tersebut antara lain untuk mengondisikan agar perkara diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
Ia dituntut 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam sidang.
Tuntutan tersebut serta denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 7,96 miliar.(CC-01)