PANDUGA.ID, SEMARANG – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, dan AMC Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO pembobolan bank BCA senilai Rp 25 miliar.
Terdakwa Suryo Antoro Soerjanto alias SA terbukti secara sah melakukan tindak pencucian uang pada tahun 2011.
Suryo ditangkap Tim Tabur di sebuah rumah yang ada di Jalan Bukit Tembakau, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pukul 15.15 WIB, Rabu (21/2/2024).
Penangkapan DPO Suryo berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1737K/Pid/2013 tanggal 20 Januari 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 54/Pid.Sus/2012/PN.Smg tanggal 20 Juni 2012.
Suryo divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Usai penangkapan, terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk melengkapi berkas dan kemudian diserahkan ke Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang.
Suryo terbukti terlibat kasus pembobolan Bank BCA di Jalan Pemuda Semarang pada 2011 lalu.
Ditemukan enam transaksi kredit rumah yang menggunakan tiga nama debitur fiktif.
Transaksi kredit rumah tersebut menjaminkan enam aset kepada pihak bank sebesar Rp 25 miliar melalui perantara Suryo.
Akibat perbuatan itu, pihak bank melaporkan adanya kredit macet ke Ditreskrimsus Polda Jateng.
Suryo sempat divonis bebas oleh PN Semarang karena tidak terbukti bersalah pada 20 Juni 2012.(CC-01)