PANDUGA.ID, JATIM – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan KPK.
Ahmad diperiksa sebagai saksi kasus pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Muhdlor mengatakan, akan bersikap kooperatif kepada KPK.
Bahkan ia menegaskan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
“Kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi Pemkab Sidoarjo agar lebih transparan,” terangnya, Senin (19/2/2024).
Selain Muhdlor, KPK juga memeriksa Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK menunda pemeriksaan Muhdlor setelah pemilu.
Ketua IM57+, M Praswad Nugraha, menyayangkan penundaan itu yang bisa dinilai menunjukkan KPK tidak netral.
Ia menyebut, KPK tidak profesional, terlebih saat Bupati mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Prabowo-Gibran.
“Mestinya KPK tegak lurus di rel penegakan hukum, bukannya ikut masuk dalam rel politik,” tegasnya.
Dalam kasus itu, KPK sudah menahan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati, saat OTT, 25 Januari 2024 lalu.
KPK menyita uang tunai sekitar Rp 69,9 juta dari pemotongan dan penerimaan uang sekitar Rp 2,7 miliar pada 2023.(CC-01)