PANDUGA.ID, JAKARTA – Dewas KPK mengungkap, kasus pungli di Rutan KPK bermuara pada satu nama yaitu Hengki.
Hengki merupakan seorang pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Kemenkumham.
Fakta itu terungkap dalam sidang pelanggaran etik yang digelar beberapa waktu lali.
Dalam sidang tersebut disebutman Hengki pernah menjabat Koordinator Kamtib.
Menurut para saksi, Hengki adalah orang yang menunjuk para pegawai di rutan.
Hengki mempunyai tugas untuk mengumpulkan uang dari para tahanan.
Dari hal tersebut Anggota Dewas, Albertina Ho, menyatakan praktik pungli ini terstruktur secara masif.
Bahkan praktik tersebut terjadi di 3 rutan KPK.
Ia menyebut 3 Rutan tersebut ada di Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Gedung C1.
“Selain itu pungli juga terjadi di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” katanya, Senin (19/2/2024).
Praktik tersebut dilakukan para pegawai KPK untuk memberikan jasa kepada tahanan.
Di mana jasa yang diberikan untuk memfasilitasi tahanan yang ingin menggunakan HP.
Dalam praktik tersebut tanahan diminta membayar Rp 5 juta setiap bulannya.
“Setelah Hengki berhenti dari KPK, pegawai lain menunjuk pengganti Hengki dan memberinya sebutan ‘lurah’. Ada 9 orang ‘lurah’ di 3 rutan KPK,” tegasnya.(CC-01)