PANDUGA.ID, SEMARANG – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan Institut Indonesia Memanggil 57 (IM57+), mengkritik putusan Dewas KPK.
Putusan tersebut hanya memberikan sanksi pelaku pungli di Rutan KPK.
Bahkan sanksi tersebut hanya meminta maaf.
Novel menilai, Dewas hanya permisif dan tidak serius memberikan sanksi.
KPK dikatakannya harus melakukan evaluasi menyeluruh.
Penggantian anggota Dewas KPK juga wajib dilakukan.
“Khusunya yang permisif terhadap perbuatan korupsi pihak internal KPK,” terangnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).
Senada, Ketua IM57+, Praswad Nugraha, menilai vonis itu tak sesuai identitas KPK sebagai lembaga antikorupsi.
Seharusnya, KPK memberi contoh bagaimana menangani korupsi, tak terkecuali pemberian sanksi serius ke anggota.
Pemberian sanksi yang hanya berupa permohonan maaf, menjadi bukti tidak jelasnya fungsi Dewas.
Jika dibandingkan dengan fakta di lapangan, revisi UU KPK bisa dikatakan penuh kepalsuan.
“Kami mendesak sanksi pidana diberikan kepada pelaku karena pungli di Rutan KPK, termasuk korupsi yang bisa dijerat penjara,” tambahnya.(CC-01)