PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisioner KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto menanggapi pelaporan terkait polemik film Dirty Vote.
Diketahui tiga pakar hukum tata negara dan sutradara Dirty Vote beberapa waktu lalu dilaporkan ke Bareskrim.
Menanggapi hal itu, Bambang menyebut, pelaporan ke Bareskrim sebagai tindakan melawan hukum karena melawan konstitusi.
Tak hanya itu, tindakan tersebut sekaligus kewarasan nurani dan akal sehat.
Menurutnya, film itu sedang menyampaikan pendidikan politik sesuai Pasal 22E ayat (1) Konstitusi.
Di mana menyatakan pemilu diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Film itu menjelaskan dengan sangat rinci dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif,” terangnya, Jumat (16/2/2024).
Adapun DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi), melaporkan sutradara Dandhy Laksono bersama tiga pemeran film DV, yakni Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar dan Feri Amsari ke Bareskrim.
Menurut Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib, Dirty Vote telah merugikan salah satu pasangan capres-cawapres.
Dia menduga, ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keempat orang itu, terlebih film itu dirilis pada masa tenang.(CC-01)