PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mempersilakan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan dirinya ke Bawaslu.
“Itu hak mereka untuk melaporkan saya,” kata JK dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/2/2024).
Adapun beberapa waktu lalu, JK dilaporkan oleh Advokat Lisan.
Advokat Lisan melaporkan JK karena komentarnya atas film dokumenter Dirty Vote (DV).
JK berkomentar terkait kecurangan yang tidak sesuai seperti pada film DV.
Saat itu JK mengatakan, kecurangan di film DV itu baru 25 persen.
Lisan menilai JK, seolah menggiring opini tentang praktik kecurangan lebih dari 25 persen dan itu dilakukan di masa tenang.
JK mengatakan, yang dilarang di masa tenang adalah kegiatan kampanye.
Selain JK, cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar juga dilaporkan ke Bawaslu.
JK dan Cak Imin dilaporkan oleh atas nama Suprayondo.(CC-01)