PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak permohonan intervensi Denny Indrayana.
Dikatahui Denny merupakan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Ia menggugat Anwar Usman Ketua MK beberapa waktu lalu.
Dalam gugatannya ke PTUN Jakarta, Denny minta Anwar dipecat dari jabatannya.
Penolakan gugatan Anwar Usman soal pemecatan dari Ketua MK Itu diketahui dari putusan sela PTUN tertanggal 31 Januari 2024.
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan, penolakan gugatan kliennya didasari atas perkara pokok gugatan Anwar yang masih berjalan.
Ia menjelaskan putusan itu didasari atas pertimbangan hakim.
Kata Petrus, pihaknya perlu mengintervensi gugatan Anwar Usman yang ingin jadi Ketua MK kembali.
“Gugatan Anwar Usman masih berlangsung di PTUN Jakarta,” jelasnya, Kamis (15/2/2024).
Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dibatalkan demi hukum.(CC-01)