PANDUGA.ID, SEMARANG – Bawaslu Jawa Tengah terus memantau distribusi logistik pemilu.
Pada masa tenang, berbagai peralatan pemilu dipindahkan dari tingkat kecamatan/desa dan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu untuk memastikan pendistribusian logistik yang dilakukan penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Jateng ingatkan KPU Jateng dan jajarannya profesional dalam pendistribusian logistik.
“Satu hal yang perlu diantisipasi dalam distribusi logistik adalah cuaca. Sekarang sedang musim hujan, jadi KPU Jateng dan jajarannya harus benar-benar waspada,” jelas Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng Rofiuddin, Senin (12/2/2024).
Ia menegaskan jangan sampai ada peralatan pemilu yang terkena air hujan atau banjir, karena bisa rusak dan tidak dapat digunakan.
Bawaslu Jateng juga mengimbau KPU Jateng beserta jajarannya agar pendistribusian logistik benar-benar tepat waktu, tepat jenis, lokasi, kuantitas, tepat kualitas dan tepat sasaran.
Tidak boleh ada logistik pemilu yang tidak mencapai target berupa kekurangan logistik, seperti surat suara yang tidak mencukupi atau suara yang bercampur di seluruh daerah pemilihan (dapil).
“Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pembuatan TPS. TPS bisa dipasang di ruang tertutup atau terbuka, namun harus memperhatikan kondisi cuaca. TPS tidak boleh dipasang di dalam tempat ibadah,” jelasnya.
Dimensi minimal TPS yakni panjang 10 meter, lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
TPS harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
Peraturan TPS memperhatikan kenyamanan pemilih dalam memilih dan memperhatikan arus pemilih (khususnya penyandang disabilitas dan kelompok rentan).
Dalam pengawasan logistik pemilu, Bawaslu Jateng melibatkan seluruh tingkatan mulai dari Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan dan desa, hingga pengawas TPS.(CC-01)