PANDUGA.ID, JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0 atau TPDI Jilid 2, Patra M Zen menilai, seharusnya DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Sebelumnya, pada 3 April 2023, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.
Peringatan dan sanksi itu muncul karena Hasyim terbukti melakukan palanggaran.
Di mana ia melakukan perjalanan pribadi bersama peserta pemilu.
Bahkan Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni, selaku ketua umum partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam pemilu.
“Kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan, maka Gibran tidak akan lolos menjadi cawapres dalam Pemilu 2024,” terangnya, Sabtu (10/2/2024).
Adapun Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan, sanksi dan peringatan tidak berpengaruh.
Pasalnya meski lembaganya memberi sanksi peringatan keras kepada semua komisioner KPU, tapi putusan itu tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran.
Sementara itu, capres Ganjar Pranowo mengaku terkejut, ketika tahu DKPP menyatakan KPU melanggar etik terkait pencalonan Gibran.
Ganjar pun mempertanyakan apa yang bisa dibanggakan dari proses demokrasi, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar etik.(CC-01)