PANDUGA.ID, SEMARANG – Presiden Jokowi menyatakan, tidak akan terjun ke lapangan untuk berkampanye.
Kendati menurutnya presiden diberi hak untuk berkampanye sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan peraturan KPU, masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari.
Kemudiam akan diteruskan hari tenang sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Pernyataan Jokowi itu, seolah menjawab kabar bahwa ia akan berkampanye di hari terakhir untuk paslon 02, Prabowo-Gibran.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan, Presiden Jokowi tidak pernah melakukan kampanye.
Kunjungan ke daerah-daerah belakangan ini, katanya, dalam rangka kerja, untuk menyerap aspirasi dan memastikan program yang dirancang sudah berjalan.
“Beda dengan kampanye, yang dimaksudkan untuk mendapatkan dukungan,” terangnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2024).
Namun pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Effendi Gazali, menilai momen makan berdua Jokowi dengan Menhan Prabowo Subianto di Magelang jelas bernuansa kampanye.
Untuk Prabowo, yang bersama Gibran Rakabuming Raka, berpasangan sebagai kontestan Pilpres 2024.
Effendi mengatakan jika momen itu sebagai bentuk pembicaraan antara atasan (presiden) dengan bawahan (menteri) seharusnya ada staf yang menyertai di samping mereka.
“Tapi momen makan itu hanya dilakukan Jokowi dan Prabowo, sementara di dekat mereka ada sejumlah influencer,” imbuhnya.(CC-01)