PANDUGA.ID, SEMARANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini menjatuhkan sanksi etik kepada seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas penanganan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pemilu 2024.
Terkait hal tersebut, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang bisa menyebabkan diskualifikasi calon presiden peserta pemilu 2024.
Kemungkinan Pertama
Pertama, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat bukti bahwa calon presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran secara terorganisir, sistematis, dan berskala besar karena menjanjikan dan/atau memberikan uang atau lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.
Capres-cawapres yang terbukti melakukan pelanggaran ini bukan hanya didiskualifikasi, tetapi juga terancam hukuman pidana.
Pasal 286 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi sebagai berikut:
- Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.
- Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.
- Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
- Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
Kemungkinan Kedua
Kemungkinan kedua, capres-cawapres juga dapat didiskualifikasi jika melakukan pelanggaran administratif pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 463 UU Pemilu berikut:
- Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.
- Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Kemungkinan Ketiga
Ketiga, calon presiden dan wakil presiden didiskualifikasi apabila terdapat putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil pemilu yang menyebabkan peserta pemilu tidak mungkin menang atau mengikuti pemilu sehingga tidak dapat mengikuti pemilu putaran kedua.(CC-01)