PANDUGA.ID, JAKARTA – Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, membuat aduan ke Ombudsman RI.
Aduan yang dilayangkan terkait penyitaan ponselnya dalam kasus yang tengah diusut Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya menduga ada maladministrasi.
“Ada dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus Aiman,” terangnya, Rabu (31/1/2024).
Aiman merasa, penyitaan ponsel merugikan dirinya.
Selain mengandung informasi rahasia dengan narasumbernya.
Penyitaan ponsel juga terkait dengan aktivitasnya sebagai Direktur Komunikasi Politik TPN Ganjar-Mahfud.
Sehari sebelumnya, Aiman juga membuat pengaduan ke Kompolnas tentang kasus yang menjeratnya.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, pihaknya akan mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Aiman, Heru Muzaki berujar, pihaknya meminta perlindungan bagi Aiman dan minta Kompolnas mengawasi kerja penyidik yang menangani kasus kliennya.
Aiman ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran hoaks, yang pernyataannya mengenai ketidaknetralan polisi.(CC-01)