PANDUGA.ID, JAKARTA – Kenaikan Pajak kendaraan jadi momok menakutkan bagi masyarakat.
Kenaikan pajak tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan beberapa waktu lalu.
Meski membuat masyarakat resah, namun Luhut tetap ngotot untuk mengesahkan regulasi tersebut.
Melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2024) ia menyampaikan, rencana menaikkan pajak kendaraan berbahan bakar minyak atau internal combustion engine (ICE) masih wacana awal.
Tujuannya, untuk mengurangi polusi udara dan masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan transportasi umum.
Ia meminta dirinya tidak dibilang jahat karena melontarkan hal itu. Ia akan mendengarkan masukan publik.
Menyinggung pajak hiburan 40 persen-75 persen, Luhut menyatakan tidak setuju.
“Pajak sebesar itu berpotensi menutup lapangan kerja sektor hiburan,” katanya, Sabtu (27/1/2024).
Dikatakannya apalagi ada 20 juta orang terlibat di industri hiburan yang tersebar di Indonesia.
Ia mengatakan, saat ini sudah ada Surat Edaran dari Kemendagri terkait petunjuk pelaksanaan ketentuan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah di semua provinsi di Indonesia.
“Saat ini, pengusaha sedang mengajukan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tutupnya.(CC-01)