PANDUGA.ID, JAKARTA – Calon Presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku menempatkan lembaganya dalam proses penyelesaian konflik Proyek Strategis Nasional Wadas di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Ganjar mengatakan, konflik Wadas bermula dari minimnya sosialisasi seputar pembangunan Bendungan Bener di Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, saat Proyek Strategis Nasional (PSN) dilaksanakan.
Ia mengatakan perwakilan masyarakat yang ia konsultasikan tidak mencerminkan kelompok yang ada.
Oleh karena itu, jelasnya, tidak ada penjelasan teknis pembangunan bendungan tersebut karena ditolak masyarakat.
“Ah, terjadi sesuatu yang besar, polisi turun tangan, beberapa orang dibawa pergi. Judul dijamin. Saat itu saya terjatuh dari sepeda dan lengan saya patah, saya baru sehari keluar dari rumah sakit. Pak Kapolda, hubungi saya Pak Gubernur, kami ingin mengumpulkan media, ingin konferensi pers, oh saya datang,” jelas Ganjar.
4 Masalah Wadas
Selanjutnya, Ganjar mengatakan ada empat permasalahan yang perlu diselesaikan pasca konflik antara pemerintah dan masyarakat dalam kasus proyek Wadas.
“Pertama, saya bertanggung jawab. Kedua, bebaskan mereka yang ditahan. Ketiga, temui warga dan keempat, kami akan mendampingi mereka. Dan saya datang,” katanya.
Ganjar kemudian mengatakan, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyediakan bus untuk memulangkan warga yang ditahan polisi karena tak mau dipindahkan ke bus.
“Setelah itu, banyak orang membicarakannya. Sudah dua tahun, dan pada akhirnya, 3 orang masih belum menerimanya. Beberapa dari mereka yang menerimanya membuka restoran dan usaha. Beberapa orang yang saya temui dulu di masjid tidak kena, sekarang sudah kena, kami sabar sekali,” ujarnya.
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, Bendungan Bener merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (BBWS) Serayu Opak yang terletak di wilayah Jawa Tengah.
Ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) kesulitan dalam pengadaan tanah, maka Pemprov Jateng wajib membantu.
Ia kemudian menjawab apakah bendungan tersebut akan menimbulkan kerusakan lingkungan setelah dibangun atau tidak, Ganjar meminta tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengecek kondisi di lapangan, namun masyarakat menolak.
“Bukan hanya BPN dan ESDM yang tidak masuk ke lokasi proyek, BBWS juga akhirnya tidak bisa melakukan pekerjaan rekayasa, tapi juga ada kekhawatiran akan terjadi ledakan,” kata Ganjar.
“Kemudian kita sosialisasikan, menyembuhkan anak-anak trauma, lalu kita memberikan kegiatan bagi bapak dan ibu yang ingin memperbaiki infrastruktur, saya dapat bantuan dari Pemprov Jateng. Lalu bagaimana jadinya kalau diurus dan tidak ada yang bertanggung jawab? Saya bantu,” tambahnya.
Analisis Geologi
Berdasarkan analisa ahli geologi, tidak ditemukan titik air di lokasi yang dibicarakan orang.
Namun, tambahnya, hasil analisis ahli geologi kurang banyak diberitakan dibandingkan saat polisi menangkap orang.
“Saya jelaskan dulu ke redaksi. Kita zoom sama redaksi, kita jelaskan ini lho, foto ini aduh Mas Ganjar kenapa tidak ditampilkan? Iya karena tidak menarik, yang pasti masyarakat tertarik adalah konfliknya kalau polisi datang menyelesaikannya, ujarnya.
Sebagai informasi, menurut situs Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (jetengprov.go.id), warga Wadas akhirnya sepakat membeli lahan untuk penambangan andesit guna mendapatkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membangun Bendungan Bener.
Terjadi konsensus dalam pembahasan antara pemilik tanah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis, 31 Agustus 2023.
Pembebasan Tanah
Wakil Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Sumarsono, tahu pembahasan berjalan sangat baik dan lancar.
Pertemuan tersebut membahas dua hal. Pertama, soal bentuk ganti rugi tanah rakyat, dan kedua, soal tingkat keuntungan ganti rugi.
Dijelaskan 116 bidang tanah yang belum pulih dimiliki oleh 59 orang.
Diskusi tersebut berhasil mengumpulkan 58 orang.
Seorang pemilik tanah tidak hadir karena dia pergi.
Di antara yang hadir, 56 orang menandatangani uang ganti rugi.
Sedangkan dua orang sisanya belum menandatangani karena masih ingin bernegosiasi harga dengan panitia.
“Artinya, dari 59 pemilik tanah, tiga orang tidak menandatangani. Yang lainnya sebanyak 56 orang menandatangani nota penerimaan besaran ganti rugi keuntungan,” kata Sumarsono.
Kalaupun ada tiga orang yang belum menandatangani, menurut Sumarsono, hal itu tidak menjadi masalah.
Dia yakin seluruh dokumen akan lengkap sebelum pembayaran tanah itu bulan depan.
Oleh karena itu, pembebasan lahan di Wadas dijamin selesai 100%.(CC-01)