PANDUGA.ID, SEMARANG – Masih banyak warga di Jawa Tengah (Jateng) yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.
Pada tahun 2023, total utang pajak kendaraan bermotor (PKB) di provinsi ini mencapai Rp 628 miliar.
Informasi ini berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.
Padahal jumlah tunggakan yang harus dibayar tahun lalu pada tahun 2022 cukup tinggi yakni Rp 440 miliar.
“Rp 440 miliar telah jatuh tempo pada tahun 2022 dan akan dibayarkan pada tahun 2023.
“Tapi dia (Wajib Pajak) masih berutang baru sebesar Rp 628 miliar,” kata Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso, belum lama ini.
Menurut dia , fenomena ini terus terjadi.
Satu tahun, klaim terselesaikan namun di sisi lain, klaim baru bertambah.
“Uang sudah dibayar kemarin tapi hutang baru. Tahun 2022 akan dilakukan pembayaran pada tahun 2023, namun yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2023 akan menjadi debitur baru. Meski sudah selesai, masih ada backlog baru,” jelasnya.
Menghadapi hal tersebut, Bapenda Jawa Tengah mencoba membangun equation baru agar masyarakat lebih sadar membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kita akan kembangkan ungkapan agar masyarakat lebih termotivasi terhadap kewajiban membayar pajak dilakukan karena pajak itu wajib,” kata Nadi.
Ditegaskannya bahwa membayar pajak adalah kewajiban warga negara.
Sebab uang yang dikumpulkan dari pajak selanjutnya akan digunakan oleh masyarakat.
“Pajaknya masuk ke masyarakat, ini pendapatan awal daerah, jelas ditujukan untuk membiayai pembangunan Jateng dan ada bagi hasil kabupaten/kota sebesar 30% ke kabupaten/kota,” dia berkata.
Provinsi Jawa Tengah bergantung pada sektor pajak kendaraan bermotor.
Padahal, 61% APBD bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kepemilikan kendaraan bermotor.
“Provinsi Jawa Tengah mengandalkan pajak kendaraan bermotor. Kontribusinya terhadap APBD sebesar 61,8% dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama,” kata Nadi.(CC-01)