PANDUGA.ID, SEMARANG – KPU Jawa Tengah telah menetapkan jadwal kampanye calon presiden dan wakil presiden.
Jadwal berlaku mulai tanggal 8, 9, dan 10 Februari.
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan, rencana kampanye tersebut telah ditetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 8 Februari.
Pada tanggal 10 Februari, Capres dan Cawapres 03 akan berkampanye di Jawa Tengah.
“Sementara calon presiden dan wakil presiden 01 yang dijadwalkan pada 9 Februari tidak sesuai jadwal kampanyenya,” katanya, Minggu (21/1/2024) kemarin.
Jadwal ini merupakan hak peserta kampanye, namun terserah kepada peserta kampanye untuk menerimanya.
Handi mengatakan, calon presiden dan wakil presiden boleh berkampanye di tingkat kabupaten dan kota, bukan di tingkat provinsi.
“Karena perencanaan kampanye calon presiden dan wakil presiden tidak hanya di tingkat nasional dan provinsi, tetapi juga di tingkat kabupaten dan kota,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan pertemuan publik di mana tim kampanye harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, kampanye yang dilakukan juga harus mematuhi peraturan lain, misalnya dari kepolisian hingga Satpol PP.
Hal ini juga berlaku pada aksi parade dan penggunaan knalpot brong.
“Karena ada peraturan lalu lintas dan ketertiban umum. Jadi kampanye wajib mengikuti aturan tersebut,” imbuhnya.(CC-01)