PANDUGA.ID, JAKARTA – Dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata masih didalami Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pasalnya Dewas KPK harus mengantongi bukti kuat terkait pelanggaran etik.
Untuk itu Dewas KPK terus mengumpulkan bukti terkait dugaan tersebut.
Selain Wakil Ketua KPK, dugaan pelanggaran tersebut juga menyeret satu nama.
Yaitu mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Pasalnya dugaan pelanggaran etik tersebut terjadi dalam perbincangan Wakil Ketua KPK dan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Dikatakan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, dugaan percakapan antara Alex dan Kasdi soal permintaan pengadaan pupuk di Klaten masih perlu bukti.
“Dalam hal itu, belum ada kevalidan bukti percakapan yang mengarah ke dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/1/2024).
Adapun Anggota Dewas KPK Albertina Ho, juga menyebut Dewas masih terus mengumpulkan informasi soal percakapan Alex dengan Kasdi.
Perihal latar belakang Alex meminta pengadaan pupuk, termasuk kemungkinan menyalurkan permintaan para petani di Klaten, Albertina belum bisa bicara lebih jauh.(CC-01)