PANDUGA.ID, SEMARANG – Pengunduran diri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) masih jadi tanda tanya besar.
Setelah terjerat dugaan kasus gratifikasi uang pelicin perusahaan tambang.
Status Eddy masih abu-abu, lantaran belum ada kepastian ia mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.
Bahkan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/1/2024), Presiden Jokowi mengaku, surat pengunduran diri Eddy, belum sampai di mejanya.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut Eddy sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo, pada Senin (4/12/2023).
Eddy ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Penyidik telah meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Eddy dan 3 tersangka lainnya bepergian ke luar negeri.
Sementara itu, Eddy tidak menghadiri pemeriksaan KPK lantaran sedang sakit.
Kuasa hukum Eddy, Ricky Sitohang memastikan Eddy kooperatif mengikuti proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, terkait dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Eddy diduga menerima uang pelicin dalam pengurusan surat perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.(CC-01)