PANDUGA.ID, SEMARANG – Penangkapan Polri terhadap pegiat media sosial Palti Hutabarat semakin memanas.
Palti sebelumnya mengunggah rekaman pembicaraan Forkopimda Kabupaten Batubara, soal pemenangan Prabowo-Gibran.
Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, penangkapan itu menunjukkan sikap arogan dan sewenang-wenang aparat.
Alih-alih menyelidiki substansi masalah pelanggaran aturan pemilu tentang netralitas aparat.
Polri malah menangkap anggota masyarakat yang menyampaikan informasi terkait indikasi pelanggaran pemilu.
“Pembungkaman upaya partisipasi masyarakat dengan UU ITE, kata dia, mencederai semangat demokrasi,” ucapnya, Sabtu (20/1/2024).
Adapun Guru besar komunikasi politik Unair yang juga eks Staf Ahli Menkominfo, Henri Subiakto, menilai polisi keliru memahami UU ITE yang dipakai menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat.
Palti dijerat Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE.
Pasal tersebut berbunyi “Orang dapat dipidana apabila menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”
Kerusuhan yang dimaksud, menurut Henri adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik.
“Bukan kondisi di ruang digital (medsos),” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan Polisi belum mempunyai alat bukti bahwa percakapan yang terekam dari aparat di Kabupaten Batu Bara benar berita bohong atau memang terjadi.(CC-01)