PANDUGA.ID , JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran etik KPK terus bergulir.
Bahkan kasus tersebut semakin hari semakin memanas.
Sejumlah bukti dalam kasus pelanggaran etik tersebut juga terus terkuak.
Dewan Pengawas KPK pun mulai menyidangkan dugaan pelanggaran etik.
Pelanggaran tersebut dalam kasus pungli di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya akan menyidangkan 15 pegawai yang perkaranya masuk dalam satu berkas.
Dalam perkara tersebut, 93 pegawai KPK dikelompokkan dalam 9 berkas.
Hal itu engacu pada pasal atau tuduhan pelanggaran etik yang sama.
Enam berkas masing-masing menyangkut 15 pegawai.
Sementara 3 berkas menyangkut 3 orang atasan pegawai Rutan KPK.
“Dugaan pungli ini terjadi pada 2020-2023 dengan nilai sekitar Rp 4 miliar,” terangnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2024).