PANDUGA.ID, SEMARANG – Kejagung menemukan 3 modus dugaan megakorupsi eksplorasi tambang, PT Timah Tbk.
Diketahui PT Timah Tbk beroperasi di Provinsi Bangka Belitung.
PT Timah Tbk juga telah beroperasi selama 7 tahun.
Di mana PT Timah Tbk pertama beroperasi pada 2015 hingga 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menuturkan satu di antara modus PT Timah Tbk.
“Salah satu modus dalam kasus ini adalah terkait Izin Usaha Tambang (IUP),” terangnya, Rabu (17/1/2024).
Meski demikian, ia enggan mengungkap dua modus lainnya.
Pasalnya, kasus tersebut masih dalam pendalaman.
Beberapa waktu lalu, Jampidsus Febrie Adriansyah juga merinci kerugian dalam kasus tersebut.
“Nilai kerugian dugaan korupsi PT Timah ini melebihi korupsi Asabri yang mencapai Rp 22,7 triliun,” tegasnya.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka sejak statusnya naik ke penyidikan pada Oktober 2023.