PANDUGA.ID, MALUKU – Kampanye Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Maluku pada 8 Januari 2024 terbukti melanggar pemilu.
Bawaslu Maluku menyebutkan bahwa Gibran memenuhi syarat formal dan material mengajak kepala desa untuk memilih dirinya.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, mengatakan keputusan itu dikeluarkan usai rapat pleno hasil pengawasan kampanye.
Laporan pelanggaran Gibran kemudian akan dimasukkan ke dalam Formulir B2 dan kemudian akan diregristrasi.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran akan diproses selama tujuh hari.
Namun apabila membutuhkan data dan bukti tambahan, maka akan diproses maksimal 14 hari.
Subair menegaskan akan mengundang beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi.
Termasuk para saksi ahli terkait dugaan pelanggaran Gibran.
“Syarat-syarat formal dan material itu semua sudah ada dalam laporan,” ucapnya.
Apabila nanti ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu akan melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Diberitakan sebelumnya, Gibran melakukan kampanye di Kota Ambon yang melibatkan raja-raja dan kepala desa di Maluku Tengah.(CC-01)