PANDUGA.ID, SEMARANG – Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan bantuan hukum gratis kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UMK).
Dengan adanya layanan ini diharapkan para pengusaha dapat meningkatkan daya saing dan fokus pada peningkatan penjualan dan kualitas produk.
Direktur Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Eddy S. Bramiyanto mengatakan, layanan ini merupakan arahan dari PP 7/2021 tentang Pembinaan, Perlindungan dan Penguatan Pasal 48 KUMKM.
Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan nasihat hukum kepada usaha kecil dan menengah.
Eddy menambahkan, peraturan ini berlaku di seluruh tanah air, namun hanya diterapkan di Jawa Tengah.
Hal ini terwujud berkat kerjasama antara Serikat Koperasi Jawa Tengah dengan Dinas UKM serta Lembaga Penyuluhan Dukungan dan Konsultasi Hukum Islam (LPKBHI) yang berlokasi di UIN Walisongo, Semarang.
Dijelaskannya, program Kementerian Koperasi sebaiknya dimulai pada Maret 2024.
Namun di Jawa Tengah berkomitmen mendukung penuh pendirian LBH UKM mulai Januari 2024.
“Di antara seluruh provinsi dan wilayah di Indonesia, kami adalah yang pertama memberikan bantuan hukum kepada UMKM di Jawa Tengah,” ujarnya.
Ia mengatakan fasilitas tersebut akan tersedia bagi seluruh usaha kecil dan menengah untuk nasihat hukum, mediasi, nasihat hukum dalam penyusunan dokumen hukum dan bantuan di pengadilan.
Syaratnya, UMK tersebut milik warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Usaha kecil diharapkan meningkatkan keterampilan hukumnya dan fokus pada peningkatan penjualan. Meskipun dukungan ini bersifat yudisial (hukum), namun solusi non-litigasi akan tetap ada. Kita berharap semakin membaik,” tambah Eddy.(CC-01)