PANDUGA.ID, SEMARANG – Korban kejahatan perdagangan orang (TPPO) semakin banyak.
Puluhan korban masih memperjuangkan nasibnya di Jawa Tengah.
Mereka juga sempat melayangkan pengaduan ke DPRD Jateng beberapa waktu lalu.
Korban pun melapor ke Polda Jateng.
Memo Serikat Pekerja Migran Indonesia (SBMI) dari DPW Jawa Tengah, korban TPPO berjumlah 105 orang.
Dari ratusan korban, 80 persennya berasal dari wilayah Jawa Tengah.
Ketua DPW SBMI Jawa Tengah Novi Kurniasih mengatakan, para korban dijanjikan pekerjaan di perkebunan di Selandia Baru.
Pelaku juga meminta uang berkisar Rp 15 juta hingga Rp 50 juta.
Namun sampai saat ini korban belum diberangkatkan dan biaya yang telah dibayarkan belum dikembalikan.
“Perekrutan pelaku dilakukan secara online dan mengatasnamakan Badan Ketenagakerjaan Indonesia (PJTKI),” jelas Novi, Kamis (11/1/2024).
Novi mengatakan, korban melaporkannya ke Polda Jateng dan pelaku ditangkap tahun lalu.
Namun, untuk saat ini belum ada informasi lebih lanjut apakah pelaku masih diadili atau masih ditahan secara resmi.
Untuk itu, Novi berharap polisi memberikan informasi yang kuat kepada para korban.
“Saat ini kami sedang menunggu kabar dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Novi mengatakan, koordinasi juga dilakukan dengan Komisi E DPRD Jateng.
Penyesuaian ini menyangkut keutuhan berkas dalam memperjuangkan ganti rugi bagi korban.
“Bahkan ada yang utang ke rentenir. Tentu korbannya juga ikut dituduh,” jelasnya.
Novi mengatakan, penantian korban tidak sebentar sejak pelaku ditangkap tahun lalu.
Menurut Novi, kedua korban meninggal dunia saat menunggu konfirmasi.
Karena itu, ia dan korban lainnya terus memperjuangkan kepastian hukum.
“Kita tahu proses hukum tidak singkat, namun kepastian tetap menjadi harapan bagi para korban,” jelasnya.
Novi berharap Pergub Jateng tentang TPPO segera disahkan.
Pasalnya, perintah gubernur sudah memasuki tahap akhir.
“Kami berharap Peraturan Gubernur TPPO segera disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah petahana pada tahun ini,” imbuhnya.(CC-01)