PANDUGA.ID, MALUKU – Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka kembali diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
Bawaslu Provinsi Maluku menyatakan kunjungan Gibran di Kota Ambon melanggar pemilu karena bertemu dengan Kepala Desa.
Gibran melakukan pertemuan dengan para Kepala Desa Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon di SwissBell Hotel, Senin (8/1/2024).
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, menyebut ada 30 kepala desa dari total 100 tamu yang hadir.
Anak Presiden Jokowi itu diduga melanggar aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang ASN atau kepala desa terlibat dalam kampanye politik.
Samsun mengatakan hingga saat ini Bawaslu masih melakukan penkajian apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi.
Kunjungan kampanye Gibran selain bertemu Kepala Desa, juga bertemu raja-raja, dan pegiat ekonomi kreatif.
Dirinya juga membagi-bagikan susu gratis di Negeri Liang, Maluku Tengah dan bermain sepakbola di Lapangan Sepak Bola Matawaru Desa Tulehu.(CC-01)