PANDUGA.ID, JAKARTA – Capres 02 Prabowo Subianto belum lama ini melontarkan umpatan ‘Goblok’ saat berkampanye di Riau.
Bawaslu menilai umpatan yang dilontarkan Prabowo bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Aturan larangan menghina peserta pemilu tertuang dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan umpatan yang dilontarkan Prabowo bisa dijerat menggunakan Pasal 280 UU Pemilu.
Meski begitu, Bagja mengaku belum mendapatkan laporan terkait dugaan umpatan tersebut.
Pihakya berjanji akan memeriksa kasus tersebut apabila sudah ada laporan.
Meskipun Prabowo ketika melontarkan umpatan tidak menyebutkan siapa sosok yang disebutnya itu, Bawaslu tetap akan memeriksa terlebih dahulu.
“Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa,” ucapnya, Rabu (10/1/2024).
Umpatan ‘goblok’ yang disampaikan Prabowo keluar, setelah mengungkit pernyataan Anies Baswedan yang menanyakan kepemilikan lahannya.
Pernyataan Anies tersebut diungkapkan ketika acara debat capres, Minggu (7/1/2024) lalu.
“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?,” ucap Prabowo saat bertemu relawan di Pekanbaru, Riau.(CC-01)