PANDUGA.ID, JAKARTA – Laporan pengeluaran dana kampanye milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di KPU hanya Rp 180 ribu.
Bawaslu RI menilai pengeluaran dana kampanye tersebut tidak logis dan tak rasional.
Pasalnya, seperti yang diketahui PSI melakukan kampanye di beberapa daerah di Indonesia.
“Mereka kampanye di mana-mana kok, nggak logis dan nggak rasional,” terang Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu (10/1/2024).
Pihaknya mengimbau kepada seluruh parpol untuk melaporkan dana kampanye sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.
KPU pun telah memberikan tenggat waktu perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga 12 Januari.
“Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proformal, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPU telah menerima LADK 18 parpol yang tergabung sebagai peserta Pemilu 2024.
PSI melaporkan pendapatan dana kampanye sebesar Rp 2,002 miliar, namun pengeluarannya hanya Rp 180 ribu.
KPU pun akhirnya meminta seluruh parpol untuk memperbaiki laporannya.
Apabila tidak segera diperbaiki maka KPU akan mengembalikan LADK.(CC-01)