PANDUGA.ID, JATIM – Menkopolhukam, Mahfud MD memastikan, pemerintah tak akan menampung pengungsi rohingya secara permanen.
Hal itu lantaran Indonesia tidak ikut konvesi tahun 1951 tentang pengungsi.
Mahfud menyerahkan masalah Rohingya ini kepada UNHCR.
Polisi, sekaligus aparat atau kepala desa setempat mengumpulkan pengungsi Rohingya itu untuk mencatat dengan merekam sidik jari.
Namun, Kepala Desa Kuala Besar, Amiruddin, menolak pengungsi Rohingya yang menetap di wilayahnya.
Meski demikian, untuk sementara ini para pengungsi diterima terlebih dahulu, sampai ada tindakan berikutnya dari pemerintah kabupaten dan provinsi.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan rencana pemindahan pengungsi Rohingya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan memindahkan 137 pengungsi Rohingya yang ditampung di Balai Meuseraya Aceh (BMA), Kota Banda Aceh.
Para pengungsi itu akan dipindah ke tempat yang lebih aman setelah mereka diusir pelajar.
“Hari ini saya sudah mengambil keputusan dan tindakan agar pengungsi Rohingya itu ditempatkan di satu tempat yang aman,” kata Mahfud Md di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Minggu (7/1/2024).(CC-01)