PANDUGA.ID, SEMARANG – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah merespons kejadian viral di Kota Semarang yang menyebabkan ratusan anjing diambil dari truk dan ditangkap pihak berwajib.
Disnakkeswan Jawa Tengah mengungkapkan, anjing bukanlah hewan yang bisa dimakan.
Bahkan Kepala Disnakkeswan Jawa Tengah Agus Waryanto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kejadian tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan mempertanyakan surat izin ratusan anjing yang diangkut dengan truk dan saat ini berada dalam tahanan Polrestabes Semarang.
“Memang benar orang yang terlibat membawa nota pengiriman, tapi saya tidak percaya. Oleh karena itu, akan dilakukan pengecekan lagi,” kata Agus, Senin (8/1/2024).
Karena anjing bukan merupakan hewan peliharaan, maka akan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan keabsahan dokumen.
Selain itu, beberapa ratus anjing yang dibawa harus dilakukan pemeriksaan untuk memastikan mereka tidak tertular rabies.
Agus menyampaikan bahwa ada aturan normatif dan persyaratan khusus dalam pengangkutan ternak dan hewan.
“Khusus terkait dengan kesehatan hewan atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Tujuan diperdagangkannya hewan tersebut juga menjadi persyaratan SKKH yang harus dilampirkan,” ujarnya.
Katanya, SKKH memuat imbauan dari kabupaten atau kota baik dari daerah penerima maupun pengirim terkait hewan. Ia menduga dokumen yang dibawa ilegal.
Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan terkait distribusi hewan ternak.
“Hal ini untuk mencegah penyebaran penyakit hewan ternak (zoonosis) yang dapat menular ke manusia,” kata Agus.
Ia juga menginformasikan bahwa peraturan ini diterapkan untuk melindungi masyarakat dan konsumen dari penyakit zoonosis seperti rabies.
Peraturan ini juga mencakup pengendalian penanganan atau penyembelihan hewan yang harus memperhatikan kesejahteraan hewan.
“Kami ingin Jateng bebas rabies. Makanya kita tidak ingin ada orang di wilayah Jateng yang tertular,” pungkasnya.(CC-01)