PANDUGA.ID, JAKARTA – Guntur Romli, pendukung calon presiden Ganjar Pranowo, menyindir cawapres Gibran Rakabuming Raka yang melanggar perda DKI Jakarta saat CFD.
Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) baru saja menetapkan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Gibran Rakabumin, yang membagikan susu di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) bulan lalu sebagai pelanggaran.
Namun, pelanggaran yang disebutkan Bawaslu Jakarta Pusat bukanlah pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
“MK aja diterabas, apalagi cuma Aturan HBKB. Melanggar terus…,” tulis Guntur Romli menyindir Gibran di akun X miliknya, Kamis (4/1/2024).
Berdasarkan putusan Bawaslu Jakarta Pusat, status penyidikan pemberian susu oleh Gibran di HBKB adalah “penyidikan lanjutan”.
Bawasul Jakarta Pusat menjelaskan, pemberian susu saat CFD melanggar aturan karena memiliki kepentingan politik.
Gibran sebelumnya membantah ke Bawaslu Jakarta Pusat, apabila kegiatannya bagi susu bukan kampanye.
Gibran mengatakan tak ada aktivitas politik saat membagikan susu gratis pada 3 Desember 2023 bersama tiga politikus PAN.
Sebelumnya, Guntur Romli juga berkicau tentang serangkaian dugaan pelanggaran yang dilakukan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran.
“02 Banyak sekali pelanggaran. Dia terlalu sombong dan melanggar aturan. Gibran di CFD, Miftah bagi-bagi uang, lambang Batam dipasang baliho, juga deklarasi Satpol PP,” ujarnya.
Guntur juga meminta Bawasul mengusut dugaan pelanggaran tersebut melalui video viral yang menampilkan Satpol PP mendukung pasangan 02.(CC-01)