PANDUGA.ID, RIAU – Capres-cawapres Prabowo-Gibran kembali diduga tersandung pelanggaran pemilu di Batam.
Sebuah baliho yang menampilkan sosok Prabowo-Gibran dipasang di landmark Welcome to Batam (WTB).
Baliho besar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumin dipasang di WTB pada 31 Desember 2023.
Bawaslu Kepulauan Riau mengecam adanya adanya baliho capres-cawapres di landmark Batam.
Akibatnya, Bawaslu Kepulauan Riau terpaksa mencopot baliho tersebut.
Pencopotan baliho Prabowo Gibran disampaikan Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra.
Pencopotan alat peraga kampanye (APK) ini juga dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawasul Batam, Satpol PP, kepolisian, dan Tim Kampanye Daerah (TKD).
“Alibi TKD ini adalah mendapat izin dari pemerintah daerah setempat untuk memasang APK di WTB, namun izin itu tidak diberikan kepada Bawasl Kota sendiri,” kata Zulhadril, Kamis (4/1/2024).
Belakangan setelah baliho itu dicopot, Bawasul Batam mendapat surat izin pemasangan, namun tetap tidak diperbolehkan.
Pemasangan APK di sarana prasarana negara secara tegas dilarang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XIII/2015.
“Putusan MK tersebut diturunkan dalam Peraturan KPU Nomor 50/2022 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Selain itu, dalam UU Pemilu Nomor 7/2017, pemasangan APK harus melihat etika, estetika serta keindahan kota. Jadi pemasangan APK di WTB jelas melanggar estetika karena dipasang di sarana milik pemerintah,” imbuhnya.(CC-01)