PANDUGA.ID, SEMARANG – Pengamat politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wahid Abdulrahman, menyoroti putusan Bawaslu Jateng, terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.
Bawaslu menyatakan, Nana Sudjana tak melakukan pelanggaran kampanye saat menyambut secara langsung capres Prabowo Subianto di Lanumad A Yani Semarang, 9 Desember 2023 lalu.
Wahid mengatakan, Bawaslu terkesan ‘masuk angin’ dan tak berdaya dalam menghapi relasi kuasa.
Sebagaimana diketahui, paslon nnomor urut 02 Prabowo-Gibran, punya kedekatan khusus dengan pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia saat ini.
“Bawaslu seperti masuk angin dalam perkara ini, membuat persepsi publik menjadi pesimis,” katanya, Rabu (3/1/2024).
Wahid berujar, khawatirnya, ke depan jika ada pelanggaran lebih berat lagi.
Dan tidak ada tindakan tegas dari Bawaslu terkait pelanggaran.
Alasan Bawaslu memutuskan tak ada pelanggaran berdasar keterangan Nana Sudjana, bahwa yang bersangkutan tidak tahu bila jajaran petinggi Gerindra dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran turut menyambut di Lanumad A Yani.
Menurut Wahid, alibi dari Pj Gubernur Jateng naif.
“Lucu kalau beliau bilang tidak tahu,”tegasnya.
Terlebih, dalam proses klarifikasi ini Bawaslu lah yang mendatangi kantor Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.(CC-01)