PANDUGA.ID, GARUT – Bawaslu Garut bereaksi terhadap video aksi puluhan personel Satpol PP yang dukung Prabowo-Gibran.
Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Sahid mengatakan, instansinya sudah menggelar rapat pleno.
Pertemuan itu untuk membahas beredarnya video dukungan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabumin Raka oleh sejumlah anggota Satpol PP di Garut.
“Bawaslu masih dalam pemeriksaan. Videonya sudah kami terima tadi dan dijadikan informasi awal,” ujarnya, Selasa (2/1/2024).
Bawaslu memastikan 13 anggota Satpol PP juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Besok saya akan kirim surat dan undang 13 orang,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, setelah dilakukan evaluasi sementara, tindakan puluhan anggota Satpol PP tersebut berpotensi melanggar aturan.
“Pertama, mereka memakai seragam. Kedua, ini terjadi di dalam ruangan, seperti kantor. Ini risiko pelanggaran, jadi kita tidak punya pilihan selain menunggu sampai besok,” ujarnya.
Pejabat ASN, TNI, Poli, dan Satpol PP diketahui harus netral dalam pemilu.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi:
Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”.
Prinsip netralitas ini berarti seluruh pegawai ASN tidak memihak pada pengaruh apapun atau kepentingan orang lain.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS dapat memanfaatkan Semangat Korps dan pengembangan Kode Etik Kepegawaian.(CC-01)