PANDUGA.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, menemukan data dan fakta baru dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Kasus dugaan pelanggaran itu terkait kegiatan membagi susu di area car free day (CFD), Jakarta beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengatakan temuan data dan fakta baru itu membuat pihaknya butuh waktu untuk mengkaji dugaan pelanggaran tersebut, sehingga putusan belum dibacakan kemarin.
“Gibran membagikan susu gratis kepada masyarakat yang sedang berkegiatan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (3/12/2023) lalu,” terangnya, Minggu (30/12/2023).
Adapun Pemda DKI menetapkan aturan bahwa saat CFD, tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
Sementara itu, Gibran mengaku tidak berkampanye karena tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).
Diketahui beberapa waktu lalu, dugaan pelanggaran tersebut sempat terhenti dan tidak dilanjutkan.
Pasalnya, Bawaslu menilai kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Namun, fakta baru pun diperoleh oleh Bawaslu dan dilakukan pendalaman terkait bagi-bagi susu di CFD.
Meski demikian, Bawaslu masih menunggu bukti-bukti kuat untuk proses lanjutan.(CC-01)