PANDUGA.ID, JATIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jatim, sedang menyelidiki video viral yang menampilkan penceramah Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah).
Di mana Gus Miftah membagi-bagi uang kepada masyarakat yang mengantri dalam sebuah acara.
Dalam video itu juga terdengar suara teriakan “nomor dua, nomor dua” dan orang menunjukkan kaos bergambar Prabowo Subianto.
Gus Miftah juga diketahui mendukung salah satu pasangan calon yaitu Prabowo-Gibran.
Video bagi uang Gus Miftah itu terjadi di Perusahaan Rokok Bawang Mas, milik Khairul Umam (Haji Her) di Pamekasan.
Sehari setelah video tersebut viral, beredar video tentang klarifikasi Gus Miftah.
Dalam video klarifikasi Gus Miftah mengatakan, kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye.
Namun karena memenuhi undangan Haji Her yang merupakan pengusaha tembakau.
Saat Haji Her tengah membagi uang, ia diminta untuk ikut membagikan uang oleh Haji Her.
Adapun Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, menanggapi hal tersebut.
Ia mengatakan dugaan sementara aksi bagi-bagi uang Gus Miftah tersebut masuk kategori pidana pemilu.
“Namun, itu masih dugaan, sehingga perlu didalami pembuktiannya,” terangnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023).
Terpisah Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, aksi itu diduga merupakan bentuk kampanye capres-cawapres nomor urut 2.
“Bukan hanya uang yang dibagikan, tapi juga kaos bergambar Prabowo, tim kami akan melaporkan ke Bawaslu RI,” paparnya.(CC-01)