PANDUGA.ID, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai, kesalahan jadwal pengiriman surat suara Pemilu 2024 melalui pos kepada WNI pemilih di Taiwan berpotensi melanggar ketentuan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebut, terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu.
“Dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Pos dan/atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan,” jelasnya, Kamis (28/12/2023).
Kasus surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih itu, sempat mencuat di media sosial.
Bahkan mendapat tanggapan beragama dan sorotan dari masyarakat dunia maya.
KPU RI juga mengakui adanya kesalahan yang dilakukan oleh PPLN Taipei, Taiwan.
Bahkan KPU secara gamblang membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, berujar bahwa terjadi kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipei.
Dimana seharusnya surat suara itu dikirimkan ke masing-masing PPLN Taipei pada 2-11 Januari 2024.
PPLN Taipei sudah mengirimkan surat suara kepada pemilih secara bertahap.
Pengiriman dilakukan sejak 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.
“Total ada 31.276 surat suara yang sudah didistribusikan, yang oleh KPU kemudian dinyatakan rusak,” tambahnya.(CC-01)