PANDUGA.ID, SEMARANG – Cawapres nomor urut 2 kembali jadi sorotan publik.
Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
Hal itu terjadi saat ia melakukan kegiatan di Bundaran HI, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut berupa bagi-bagi susu di agenda minguan car free day.
Kegiatan bagi-bagi susu tersebut juga jadi sorotan Bawaslu Jakarta Pusat.
Bawaslu berencana memanggil cawapres pasangan Prabowo Subianto itu.
Bahkan agenda pemanggilan Gibran direncanakan dilaksanakan Kamis (28/12) atau Jumat (29/12).
Meski demikian, pemanggilan tersebut tak terlaksana.
Bahkan Bawaslu batal memanggil cawapres nomor urut 2 tersebut.
Dikatakan anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Puadi, pemanggilan tersebut batal lantaran kegiatan Gibran diangggap bukan pelanggaran.
“Bawaslu RI bersama kejaksaan dan kepolisian sudah menetapkan kegiatan Gibran bukan pelanggaran pemilu,” terangnya, Kamis (28/12/2023).
Ia mengatakan, hal itu membuat agenda pemanggilan Gibran Bawaslu Jakarta Pusat tak dilanjutkan.
Puadi menjelaskan, Bawaslu menilai tak ada pelanggaran dengan alasan pelapor tidak bisa membuktikan pelanggaran pemilu di acara itu.
“Larangan berkampanye di CFD Jakarta, menurut dia merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan Bawaslu,” imbuhnya.(CC-01)