PANDUGA.ID, JAKARTA – Emil Dardak dkk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan yang terpotong karena Pilkada serentak 2024.
Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan Gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur itu.
Tak hanya Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul juga ikut menggugat aturan yang memangkas masa jabatan.
Emil Dardak dkk mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada.
Akibat peraturan tersebut, para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya terpotong.
Karena belum genap memimpin menjadi kepala daerah selama 5 tahun sejak dilantik.
Para pemohon merasa aturan tersebut memangkas masa jabatan yang seharusnya masih 2 bulan hingga 6 bulan lagi.
“Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun,”
“terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024′,” kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023) lalu.
MK pun menjabarkan alasan mengapa mengabulkan permohonan para pemohon.
“Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.(CC-01)