PANDUGA.ID, SEMARANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan seluruh anggota komisioner KPU RI.
Sidang pemeriksaan seluruh anggota komisioner itu akan digelar, Jumat (22/12/2023).
Pemeriksaan tersebut digelar karena memproses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres, tanpa lebih dulu merevisi aturan pilpres mengenai syarat capres-cawapres.
Setidaknya ada empat aduan terhadap seluruh komisioner KPU RI terkait perkara tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris DKPP, David Yama, menuturkan ada dugaan komisioner KPU yang membiarkan Gibran terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan.
“Hal tersebut jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,” paparnya, Kamis (21/12/2023).
Diketahui pada Rabu (25/10/2023), KPU telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 19 Tahun 2023, saat belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
KPU berdalih, Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.
Walau demikian, pada akhirnya KPU mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU No. 19 Tahun 2023, yang dilakukan pada Jumat (3/11/2023), setelah KPU menerima pendaftaran Gibran.(CC-01)