PANDUGA.ID, SEMARANG – Bongkar pasang kepala daerah dan kepala dinas di Jateng jadi perhatian Ombudsman RI.
Pasalnya hal tersebut menjadi kendala peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut Robert Na Endi Jaweng perwakilan Ombudsman RI, bongkar pasang pejabat memang menjadi kewenangan PPK.
Bagi Ombudsman RI, hal tersebut harus dilihat dampaknya terhadap pelayanan ke masyarakat.
“Semakin sering bongkar pasang pejabat akan menggangu stabilitas reformasi. Ombudsman tidak bermaksud masuk ke ranah PPK namun kami memastikan pelayanan publik tetap terjaga,” jelasnya, Senin (18/12/2023).
Ada beberap hal yang harus diperhitungkan saat membongkar pasang pejabat.
Tak hanya soal objektif dan kinerja saja, tapi juga melihat pada hal administrasi.
Apabila beberapa prosedur terpenuhi, maka pergantian pejabat sah-sah saja.
“Namun yang perlu diperhatikan, dalam pergantian pejabat perlu waktu penyesuaian oleh pejabat baru. Hal itu akan berpengaruh terhadap kebijakan hingga program yang dijalankan,” paparnya.
Ia menambahkan sebaiknya Pj Gubernur Jateng menjaga stabilitas terlebih dahulu.
Ia menegaskan, pergantian pejabat harus melihat prioritas kebutuhan bukan karena politik.
“Kerena pelayanan publik bisa berjalan baik dan berkualitas jika birokrasi berjalan stabil,” tambahnya.(CC-01)